Assalamualaikum
wr.wb
Pada kesempatan kali
ini saya akan sharing tentang dunia kerja.
Di dunia kerja ini
kita tidak hanya sekedar kerja tetapi kita juga di indungi ileh
undang-undang sebagai berikut.
UU No 20 tahun
2003.
Dalam UU ini
penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain
itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
0 komentar: